Blokir Kendaraan Cepat & Aman di Agung Group Indo
Sudah jual kendaraan tapi pajaknya masih menunggak atas nama Anda? Jangan biarkan itu jadi beban! Segera lakukan pemblokiran kendaraan di Agung Group Indo, biro jasa terpercaya yang siap membantu Anda dengan proses cepat, mudah, dan legal. ✅ Hindari tagihan pajak dari kendaraan yang sudah dijual. ✅ Terlindungi dari risiko hukum jika kendaraan disalahgunakan. ✅ Semua proses kami tangani dengan cepat, rapi, dan resmi. Syarat Mudah: 1. Fotokopi KTP & KK sesuai nopol kendaraan. 2. Nopol kendaraan yang ingin diblokir (bisa lampirkan STNK/BPKB jika masih ada). 📍 Kantor Cabang Utama: Jl. KRT Radjiman Widyodiningrat No.12 RT 009/013, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur 📞 WA: 0852-1924-2162 📲 IG: @birojasastnk_agunggroupindo | TikTok: @birojasastnk_agi